Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Kambing Qurban
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 18 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 26, 2006 at 7:12 pm #72970837SaqqafParticipant
Assalamu\’alaiku warahmatullahi wabarakatuh…
Syukran bib atas jawaban-jawaban habib, afwan kalau menyusahkan… karena untuk tempat bertanya dan mendapatkan jawaban-jawaban yang menentramkan seperti jawaban-jawaban habib sekarang ini susah..
Kemudian saya ingin bertanya lagi :
1. Teman saya insyaAllah dalam waktu dekat ini istrinya akan melahirkan, dan dia bertanya, mana yang lebih diutamakan, Aqiqah atau Qurban \’aidil Adha ? Karena kemungkinan waktunya berdekatan..
2. Salah satu syarat Kambing Qurban kan hewan tersebut tidak boleh cacat, namun bagaimana kalau Kambing itu merupakan kambing kebiri ? Apakah Kambing yang dikebiri termasuk dalam kategori cacat ?Afwan jiddan bib kalau saya banyak bertanya..
Jazakallahu khairan katsiran
Wassalamu\’alaikum warahamatullahi wabarakatuhDecember 28, 2006 at 11:12 am #72970841Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Arafah semoga selalu menerangi hari hari anda sepanjang tahun,
1. yg lebih afdhal adalah aqiqah tentunya, namun kalau saya boleh beri pendapat maka baiknya digabung saja dengan satu niat, Aqiqah dan Qurban Udhiya dengan sekali penyembelihan, karena Imam Ramli rahimahullah mengatakan boleh digabung antara Aqiqah dengan Udhiyah (Qurban) tanpa menambah kambing lagi, yaitu dua niat dalam satu sembelihan.
2. mengenai kambing yg dikebiri sebagian pendapat mengatakannya boleh, karena perbuatan itu bukan kekurangan / cacat, tapi suatu perbuatan yg membuatnya lebih sehat dan besar (Qalaidulkharaidh juz 2 hal 383)
wallahu a?lam
January 4, 2007 at 8:01 am #72970896agus afiantoroParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
semoga habib sehat walafiat sehingga dapat terus membimbing kami untuk dapat berjumpa dengan rasulullah saw
selamat hari raya idul adha
bib, saya mau tanya:
1. bagaimana hukumnya apabila hewan kurban yang saat mau disembelih hewan kurban itu sakit?
2. bagaimana kalau hewan kurban (kulit, kaki dan kepala) dijual? baiknya bagaimana? (soalnya kulit, kaki dan kepala tidak ada yang mau menerimanya)
3. bagaimana pembagian daging kurban yang benar? apakah semua warga dekat masjid berhak? dan apakah panitia berhak?
4. bolehkah apabila sebagian daging kurban dimasak untuk makan para panitia kurban? dan bolehkah selain panitia kurban?mohon maaf apabila ada yang salah, terima kasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhJanuary 5, 2007 at 7:01 am #72970920Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu membimbing anda dalam keridhoan siang dan malam,
1. hewan qurban tidak sah bila cacat, namun bila sakit tiba tiba tanpa disengaja maka tetap sah untuk dikorbankan selama sakitnya itu tidak menyebabkannya cacat atau membahayakan yg memakannya.
2. daging kurban tidak sah diperjual belikan, dan saya rasa banyak fuqara yg akan menerima hal hal itu, sebab bila hal itu laku dijual maka hal itu ada nilainya dan berharga pada sekelompok orang.
3. daging qurban boleh dibagikan pada siapapun, panitya Qurban berhak mendapatkan bagiannya atau menerima bayaran. namun dilarang untuk diberikan kepada yg diluar negara dan wilayahnya, demikian dijelaskan pada Busyralkarim dan Yaqut annafis Bab Udhiya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.