Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Menggunakan Cairan Alkohol Dalam Kosmetik › Re:Hukum Menggunakan Cairan Alkohol Dalam Kosmetik
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai alkohol yg merupakan obat luar, ia hukumnya suci, karena ia tidak dihukumi sebagai khamr/arak, ia tidak memabukkan, tapi racun yg mematikan jika diminum, ia memang tak dibuat untuk arak, maka suci hukumnya, namun sebagian ulama mengatakan tetap haram hukumnya, dalam menengahi dua pendapat ini, Guru Mulia kita berfatwa bahwa jika melebihi 50% sebaiknya dihindari, jika diatas 50% maka suci.
mengenai obat batuk yg mengandung alkohol maka hindarilah karena itu haram secara mutlak, ia mengandung arak/khamr untuk penenang syaraf dari aktif berbatuk, maka hindarilah, dan minta pada dokter obat batuk anak yg tidak mengandung alkohol, dokter akan mengerti dan akan memberikan resep obat batuk yg tanpa alkohol.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,