Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Menggunakan Cairan Alkohol Dalam Kosmetik

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #186517094
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

    Salam takdhim pada Habibana Munzir, semoga senantiasa dalam keadaan sehat wal afiah.

    Ijinkan ananda untuk bertanya kemabli kali ini.

    Bagaimanakah hukum menggunakan cairan alkohol dengan kadar diatas 50% yang digunakan untuk membersihkan wajah (kosmetik), mulut galon air minum, dan bagaimana jika kadarnya di bawah 50% yang terkandung dalam Parfum-parfum yang ada saat ini? Apakah ini terhitung najis dan haram? dan bagaimana pula dengan obat-obatan sirup yang juga mengandung alkohol dalam kadar minim semacam obat batuk yang diminum? Karna ini kami temukan dalam kandungan obat batuk sirup buat anak kami sewaktu ia berobat ke dokter dan kami tidak jadi meminumkannya karena ragu.

    Atas jawaban Habibana Munzir ananda haturkan terima kasih.

    Wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

    alfaqir

    #186517099
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai alkohol yg merupakan obat luar, ia hukumnya suci, karena ia tidak dihukumi sebagai khamr/arak, ia tidak memabukkan, tapi racun yg mematikan jika diminum, ia memang tak dibuat untuk arak, maka suci hukumnya, namun sebagian ulama mengatakan tetap haram hukumnya, dalam menengahi dua pendapat ini, Guru Mulia kita berfatwa bahwa jika melebihi 50% sebaiknya dihindari, jika diatas 50% maka suci.

    mengenai obat batuk yg mengandung alkohol maka hindarilah karena itu haram secara mutlak, ia mengandung arak/khamr untuk penenang syaraf dari aktif berbatuk, maka hindarilah, dan minta pada dokter obat batuk anak yg tidak mengandung alkohol, dokter akan mengerti dan akan memberikan resep obat batuk yg tanpa alkohol.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.