Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Merok › Re:Hukum Merok
[b]Alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
hukum Merokok sebelum diketahui mudharratnya, adalah Makruh, namun setelah kini jelas mudharratnya maka merokok hukumnya haram , karena membawa Mudharrat bagi tubuh manusia, dan perbuatan merokok adalah mendholimi diri sendiri dan merugikan orang lain, mungkin saya tak perlu lagi menyebut dalilnya, entah seberapa banyak ahaaditsusshahihah yg menerangkan larangan mendholimi orang lain, salah satunya adalah Hadits Qudsiy Allah berfirman : \"WAHAI HAMBA HAMBA KU, SUNGGUH TELAH KUHARAMKAN KEDHOLIMAN ATAS DIRIKU, LALU KUHARAMKAN PULA (kedholiman) ATAS KALIAN, MAKA JANGANLAH KALIAN SALING MENDHOLIMI..\" (HR Muslim)
mungkin para kyai dan habaib atau ustadz yg merokok itu masih menganggapnya makruh, dan terus terang saja saya tak tahu dalil yg mengatakannya makruh apalagi halal, namun kitapun harus berlapang dada dengan saudara saudara kita yg belum mampu meninggalkannya, mereka masih terjebak dalam dosa, sebagaimana Ghibah (membicarakan aib orang lain), mengumpat, dan lainnya dari bentuk2 dosa yg mungkin masih sulit kita tinggalkan, maka tiada yg lebih baik selain saling menasehati dg lembut dan saling memahami kekurangan dengan saling mengisi satu sama lain.
Wallahu a\’lam[/b]