Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Merok

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #71747059

    Ass Wr Wb.

    Semoga Allah Swt. Dan Rosulullah Tak pernah Putus Menerangi sanubari ini dengan Kelembutan dan kasih sayangnya.

    Pertanyaan nya:

    1. Apa Hukum Merokok dalam Pandangan Islam?
    2. Apakah sikap Islam dalam Terhadap Rokok, Soalnya saya lihat Ulama, Ust, dll… Pada Ngerokok…. terus pandangan muridnya gimana dong….? dipikir Halal kali Merokok. padahal Dlm Bungkusnya tertulis……
    Merokok dapat menyebabkan serangan jantung impotensi dan gangguan kehamilan janin.
    3. Adakah dalil yang menyatakan Halal/Haram/ Yangmenguatkan tentang hukum Rokok.

    Semoga jadi manfaat bagi kita semua.
    Di tunggu penjelasannya.

    Wassalam
    MHB.Akp

    #71747065
    Munzir Almusawa
    Participant

    [b]Alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    hukum Merokok sebelum diketahui mudharratnya, adalah Makruh, namun setelah kini jelas mudharratnya maka merokok hukumnya haram , karena membawa Mudharrat bagi tubuh manusia, dan perbuatan merokok adalah mendholimi diri sendiri dan merugikan orang lain, mungkin saya tak perlu lagi menyebut dalilnya, entah seberapa banyak ahaaditsusshahihah yg menerangkan larangan mendholimi orang lain, salah satunya adalah Hadits Qudsiy Allah berfirman : \"WAHAI HAMBA HAMBA KU, SUNGGUH TELAH KUHARAMKAN KEDHOLIMAN ATAS DIRIKU, LALU KUHARAMKAN PULA (kedholiman) ATAS KALIAN, MAKA JANGANLAH KALIAN SALING MENDHOLIMI..\" (HR Muslim)

    mungkin para kyai dan habaib atau ustadz yg merokok itu masih menganggapnya makruh, dan terus terang saja saya tak tahu dalil yg mengatakannya makruh apalagi halal, namun kitapun harus berlapang dada dengan saudara saudara kita yg belum mampu meninggalkannya, mereka masih terjebak dalam dosa, sebagaimana Ghibah (membicarakan aib orang lain), mengumpat, dan lainnya dari bentuk2 dosa yg mungkin masih sulit kita tinggalkan, maka tiada yg lebih baik selain saling menasehati dg lembut dan saling memahami kekurangan dengan saling mengisi satu sama lain.

    Wallahu a\’lam[/b]

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.