Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum shalat jum\’at bagi wanita › Re:hukum shalat jum\’at bagi wanita
February 22, 2007 at 12:02 pm
#73553216
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. shalat jum\’at bagi wanita hukumnya sunnah. dan bila mereka melakukannya maka tak perlu melakukan shalat dhuhur lagi sesudahnya
2 . untuk batasan aurat bagi wanita pada bagian tangan pada saat shalat bagian atas telapak tangan dan punggung tangan bukan aurat.
demikian saudaraku yg kumuliakan.
wallahu a\’lam