Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum shalat jum\’at bagi wanita

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73553212
    Dadang Sulaiman
    Participant

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

    shalawat serta salam semoga selalau tercurah limpah kepada baginda nabi Muhammad SWA , semoga habib yg di mulyakan oleh seluruh jamaah Majelis Rasulullah beserta keluarga selalu di rahmati oleh Allah SWT . amin

    maaf kan saya bib klw saya banyak bertanya mudah mudahan ini dapat menolong diri saya yang di liputi oleh kebodohan . dan mudah – mudahan segala ilmu yg habib berikan pada saya membawa keberkahan dalam hidup saya .

    bib saya ada pertanyaan lagi nih ?
    1. apakah hukum nya sahalat jum\’at bagi wanita boleh , sunah atau wajib ? trus ada yg bilang sunah mu\’akadah jadi nggak perlu melakukan shalat dzuhur lagi , ada yg bilang boleh – boleh saja tapi tetap harus melaksanakan shalat jum\’at karena shalat jum\’at itu hanya untuk kaum laki – laki saja . mohon penjelasannya duhai habib

    2 . untuk batasan aurat bagi wanita pada bagian tangan pada saat shalat , apakah bagian atas telapak tangan atau punggung tangan boleh terlihat . mohon penjelasan nya habib yg saya mulyakan

    wassalam

    #73553216
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. shalat jum\’at bagi wanita hukumnya sunnah. dan bila mereka melakukannya maka tak perlu melakukan shalat dhuhur lagi sesudahnya

    2 . untuk batasan aurat bagi wanita pada bagian tangan pada saat shalat bagian atas telapak tangan dan punggung tangan bukan aurat.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.