Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Shisya Re:Hukum Shisya

#177306434
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selama ia merusak kesehatan maka hukumnya haram, jika tidak terlalu berbahaya baginya dan orang yg disekitarnya maka hukumnya makruh, saya belum jelas apakah shisha ini sperti rokok?, karena ia adalah sari bunga, bukan dari tembakau, sedangkan tembakau telah jelas merusak kesehatan tubuh, namun shisha saya belum mengetahui apakah merusak seperti tembakau, dan shisya tidak memabukkan sebagaimana ganja, namun jika terbukti ia merusak spt tembakau maka sebagian besar ulama mengharamkannya..

disunnahkan berdiri dari duduk yg dari sujud dan duduk antara dua sujud adalah bertopang ke bumi sebelum berdiri.

berlemah lembutlah wahai sdrku pada mereka, karena lemah lembut adalah pedang cahaya yg lebih tajam dari pedang besi, pedang besi hanya merobek jantung dan membunuh, namun pedang cahaya menembus jiwa dan merubah hati benci menjadi cinta, hati musuh berbalik menjadi pendukung setia,
maka berlemah lembutlah pd mereka, semoga mereka berubah, lepas dari berhasil atau tidaknya anda tetap mendapat pahalanya, yaitu bakti pada Nabi saw,

kalau bakti pada orang tua saja lebih diganjar lebih dari Jihad, maka bagaimana bakti pada Rasul saw.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam