Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Shisya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 22, 2009 at 5:11 am #177306429Gusti Muhammad FauzanParticipant
Assalamu\’alaikum Wr WB.
Habibii…
Apakah hukum shisya (alat yg penggunaanya seperti rokok.)?Habibana yg dimuliakan Allah,
dlm mslh sholat ana mau tanya..
ketika bangun dari sujud mau berdiri,dan duduk sejenak,ketika mau naik,apakah langsung,atau meletakkan tangan dulu ke lantai baru naik?
dan ketika salam,apakh jari telunjuk ini diturunkan sebelum mengucap salam,atau setelah mengucap salam?Habibii,,bagaimana menjaga hati agar tetap istiqomah,ana ingin sekali memperbaiki akhlak,namun berhubung ana anak sekolah,dan disitu ada bermacam2 pergaulan,,jadi seringkali terpengaruh,(ikut bercanda2 dan bergurau),,dan ana ingin mmprbaiki akhlak dan menuntun mereka pada keluhuran,spti mngur mreka ktika salah atau mngjk ke majelis,namun tanggapan dari mereka kadang mengecwkn hati ana,,.
apkh ana bisa mngrim e.mail ke sekrtrs Habibana lwt attachment,kmudian beliau meneruskan ke Habibana??
Habibii,mohon do\’anya agar ana diberi keluasan dan kesehatan,agar bisa menghadiri acara bersama Guru Mulia,,
Kami Merindukan Guru Mulia,Habibii,dan MR..Salam Takdhim..
Salam Rindu..Wsslm.
November 22, 2009 at 5:11 pm #177306434Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selama ia merusak kesehatan maka hukumnya haram, jika tidak terlalu berbahaya baginya dan orang yg disekitarnya maka hukumnya makruh, saya belum jelas apakah shisha ini sperti rokok?, karena ia adalah sari bunga, bukan dari tembakau, sedangkan tembakau telah jelas merusak kesehatan tubuh, namun shisha saya belum mengetahui apakah merusak seperti tembakau, dan shisya tidak memabukkan sebagaimana ganja, namun jika terbukti ia merusak spt tembakau maka sebagian besar ulama mengharamkannya..disunnahkan berdiri dari duduk yg dari sujud dan duduk antara dua sujud adalah bertopang ke bumi sebelum berdiri.
berlemah lembutlah wahai sdrku pada mereka, karena lemah lembut adalah pedang cahaya yg lebih tajam dari pedang besi, pedang besi hanya merobek jantung dan membunuh, namun pedang cahaya menembus jiwa dan merubah hati benci menjadi cinta, hati musuh berbalik menjadi pendukung setia,
maka berlemah lembutlah pd mereka, semoga mereka berubah, lepas dari berhasil atau tidaknya anda tetap mendapat pahalanya, yaitu bakti pada Nabi saw,kalau bakti pada orang tua saja lebih diganjar lebih dari Jihad, maka bagaimana bakti pada Rasul saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.