Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › HUKUM WNITA KELUAR RUMAH › Re:HUKUM WNITA KELUAR RUMAH
September 24, 2007 at 2:09 am
#80114854
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika dititipkan dan diamanahkan pada seorang pria yg terpercaya maka ada pendapat yg membolehkannya,
namun jika satu saja yg pria, misalnya suami salah seorang dari puluhan wanita, maka para wali wanita itu menitipkannya pada satu pria tersebut, hal itu sudah cukup.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam