Home Forums Forum Masalah Fiqih HUKUM WNITA KELUAR RUMAH

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #80114064
    safwan
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Ya Habib saya ingin menanyakan mengenai yang ditulis dalam kitab Riyadhussalihi pada bab larangan bagi wanita bepergian. didalam hadiths yang diriwayatkan Abu Hurairah. ra terdapat adanya pengecualian yang mengatakan \"Kecuali Bersama Muhrimnya\" yang saya ingin tanyakan Bib.. di lingkunagan kantor saya kebanyakan belum menikah dan ada beberapa diantaranya ialah karyawati (perempuan), apakah hal tersebut termasuk tidak halal.

    mohon petunjuk habib Munzir mengenai hal tersebut.

    atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih

    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb

    #80114106
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    sunnah ia keluar rumah dg muhrimnya, namun yg wajib dg muhrim adalah jika perjalanan jauh, yaitu masafatul qashr (82km atau lebih), maka wajib dg muhrimnya, namun itupun boleh dititipkan pada teman wanitanya jika teman wanitanya itu bersama muhrimnya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

    #80114178
    dian jaya3
    Participant

    Assalamualaikum wr.wb

    seandainya wanita yang belum bersuami bekerja /keluar rumah untuk mencari nafkah atau untuk membeli kebutuhan sehari-hari (contohnya ke-mal) karena dia merupakan tulang punggung keluarga(ayah/ibu) apakah hukumnya habib ?

    wassalamualaikum wr.wb

    #80114217
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudariku yg kumuliakan,
    hal itu boleh saja, yg dilarang syariah adalah wanita bepergian melebihi jarak 82km, mestilah dg muhrimnya, atau teman wanitanya yg bersama muhrimnya,

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    #80114794
    abu naqi usamah
    Participant

    habib, dapatkah keharusan dengan muhrim ini, diganti dengan jamaah wanita, semisal 3 orang wanita atau rombongan satu bis?

    #80114854
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika dititipkan dan diamanahkan pada seorang pria yg terpercaya maka ada pendapat yg membolehkannya,
    namun jika satu saja yg pria, misalnya suami salah seorang dari puluhan wanita, maka para wali wanita itu menitipkannya pada satu pria tersebut, hal itu sudah cukup.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.