Home › Forums › Forum Masalah Umum › hutang mayit › Re:hutang mayit
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saya belum pantas menjadi murid yg baik, maka bagaimana saya menjadi guru, kita bersaudara dan saling mengingatkan satu sama lain saudaraku tercinta.
2. saya Ijazahkan pada anda ratib alattas dan ratib alhaddad yg sanad ijazahnya saya terima dari guru mulia yg bersambung hingga para shohiburratib, semoga anda dilimpahi keberkahan dan keluhuran pada hari hari yg semoga semakin indah.
3. orang yg wafat meninggalkan hutang dan hutangnya sudah dijamin orang lain maka selesailah masalahnya, walau penjamin belum melunasi hutangnya.
orang yg wafat masih meninggalkan hutang dan tidak mampu membayarnya saat sebelum wafat dan ahli warisnya tak mampu, maka almarhum bebas dari tuntutan, karena dalam syariah ada Baitul Maal yg juga dipakai melunasi hutang muslimin yg tak mampu, namun masa kini Baitul maal tidak ada, maka sang wafat tidak terbebani lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam