Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Ibadah Haji Pindah Tempat? › Re:Ibadah Haji Pindah Tempat?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pemindahan tempat Jumrah ia bukanlah dipindahkan, namun dibangun terowongan dan lantai tingkat hingga mereka melempar dari bawah terowongan dan beberapa lantai keatas, hal ini tak mempengaruhi karena yg menjadi syarat adalah jatuhnya batu di lobang, maka jika lobang diperdalam demi masuknya batu yg dari bawah terowongan maka hal itu tak merubah sesuatu, demikian kabar yg kami terima dari Ikhwan kita di saudi arabia.
mengenai Mabit di Mina, memang pemerintah saudi arabia membuat mina baru, dan itu telah dikeluarkan Fatwa Al Allamah Alhabib Salim Assyatiri bahwa mina baru tidak sah sebagai Mina, maka hendaknya jemaah haji walau menginap di Mina baru atau muzdalifah, agar ia lewat dan duduk beberapa saaat saja di Mina yg lama, dan hal itu sudah tergolong Mabit, karena Mabit dalam syariah adalah diam/ duduk beristirahat walau sekejap walau tak tidur,
maka menurut fatwa ALhabib Salim, Mina baru tidak sah.
mengenai Sai yg dipindahkan maka hal itu batil karena sai adalah rukun haji, tak bisa dipindahkan karena sudah Nash Alqur\’anulkarim.
namun saudaraku sampai saat ini saya belum berhasil mendapat Hubungan dengan Mufti Tarim ALhabib ALi Masyhur.
Insya Allah jika sudah ada jawaban beliau akan saya tampilkan demi memperjelas..
semoga sukses saudaraku, kami sudah rindu sekali pada anda untuk berjabat tangan hangat di Jakarta,
salam rindu.