Home Forums Forum Masalah Fiqih Ibadah Haji Pindah Tempat?

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #98974456
    khunthai
    Participant

    Assalamu\’alaikum wrwb.
    Semoga habib Munzir selalu dalam lindungan dan keberkahan Allah swt.

    Mau tanya pak habib. Saya baru saja membaca berita bahwa beberapa rukun haji akan dipindahkan tempatnya, seperti.
    1. tempat melempar jumrah (salah satu rukun haji) yang dulu terdapat tugu sekarang diganti tembok.
    2. tempat menginap (mabit) yang seharusnya di Mina (salah satu wajib haji) sekarang dipindahkan ke Muzdalifah,
    3. tempat pelaksanaan sai, yakni salah satu rukun haji berupa lari-lari kecil pulang pergi tujuh kali, yang semula di antara Bukit Sofa dan Marwah dipindah di antara gunung Qubes dan Qararah.

    Benarkah demikian? Jikalau iyaa, lantas sahkah ibadah haji kita ? Berita ada di sini,
    [url]http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=12268[/url]

    Yang kedua, mohon doa pak habib. Agar study kami cepat selesai. Sudah nggak krasan nihh .. pengin cepet pulang.

    Mohon maaf kalau ada salah. Semoga dakwah MR selalu dijayakan Allah swt. Amien.

    #98974476
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai masalah ini saya tak berani jawab dulu, saya rujukkan pada Majelis Mufti di Tarim, hadramaut, Yaman,

    Guru Mulia kita disana mempunyai kakak, yaitu Al Allamah Alhabib Ali ALmasyhur bin Hafidh, beliau adalah ketua majelis mufti, yg mana disana tdp 5 ulama yg telah mencapai derajat mufti saat ini dan ketuanya adalah beliau, pertanyaan ini akan saya rujuk kesana Insya Allah.

    duh.. segera pulang saudaraku.., tanah air telah rindu..

    kami selalu mendoakan anda disana, semoga selalu dalamm kesejukan dan Tumaninah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #98974480
    khunthai
    Participant

    Assalamu\’alaikum wrwb.

    Terima kasih sekali pak habib .. atas jawabannya. Mohon jangan lupa setelah mendapatkan jawaban dari beliau maha guru, segera ditampilkan agar kami-kami umat ini tidak risau dan ragu-ragu. Kalau perlu, jadikan artikel lengkap agar bisa diresapi semua pihak.

    Saya kira masalah ini sangat penting. Karena menyangkut ibadah mahdah (termasuk dalam rukun islam yang lima).

    Terima kasih doa-nya. Kami agak kesulitan dalam menempuh di babak-babak akhir ini. Sementara beasiswa mau habis. Doa habib dan semua rekan selalu ku harapkan.

    Semoga dakwah majelis rasulullah selalu berjaya. Semoga habib munzir selalu sehat dan dirahmati Allah Ta\’ala. Amien.

    #98974512
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai pemindahan tempat Jumrah ia bukanlah dipindahkan, namun dibangun terowongan dan lantai tingkat hingga mereka melempar dari bawah terowongan dan beberapa lantai keatas, hal ini tak mempengaruhi karena yg menjadi syarat adalah jatuhnya batu di lobang, maka jika lobang diperdalam demi masuknya batu yg dari bawah terowongan maka hal itu tak merubah sesuatu, demikian kabar yg kami terima dari Ikhwan kita di saudi arabia.

    mengenai Mabit di Mina, memang pemerintah saudi arabia membuat mina baru, dan itu telah dikeluarkan Fatwa Al Allamah Alhabib Salim Assyatiri bahwa mina baru tidak sah sebagai Mina, maka hendaknya jemaah haji walau menginap di Mina baru atau muzdalifah, agar ia lewat dan duduk beberapa saaat saja di Mina yg lama, dan hal itu sudah tergolong Mabit, karena Mabit dalam syariah adalah diam/ duduk beristirahat walau sekejap walau tak tidur,
    maka menurut fatwa ALhabib Salim, Mina baru tidak sah.

    mengenai Sai yg dipindahkan maka hal itu batil karena sai adalah rukun haji, tak bisa dipindahkan karena sudah Nash Alqur\’anulkarim.

    namun saudaraku sampai saat ini saya belum berhasil mendapat Hubungan dengan Mufti Tarim ALhabib ALi Masyhur.

    Insya Allah jika sudah ada jawaban beliau akan saya tampilkan demi memperjelas..

    semoga sukses saudaraku, kami sudah rindu sekali pada anda untuk berjabat tangan hangat di Jakarta,

    salam rindu.

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.