Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Istri, Muhrim atau Bukan ? › Re:Istri, Muhrim atau Bukan ?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda
jika yg anda maksud ibu tiri adalah istri dari ayah kandung anda yg bukan ibu kandung anda, maka ia muhrim dengan anda jika sudah ada hubungan badan antara ayah dan ibu tiri tsb,
penjelasannya seperti ini :
seorang pria mempunyai anak, lalu ia menikah dengan seorang wanita, nah.. setelah akad nikah, lalu pria ini wafat atau mencerai wanita itu sebelum mengumpulinya, maka wanita itu tetap bukan muhrim kepada anak pria tsb walaupun sudah akad nikah, namun jika pria itu sudah mengumpulinya maka wanita itu menjadi muhrim dg anak pria tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam