Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Istri, Muhrim atau Bukan ?
- This topic has 6 replies, 4 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 10, 2007 at 12:10 pm #83363225Helmi HarrisParticipant
Ass wr wb,
Bib, terimakasih banyak atas semua pertanyaan-pertanyaan saya yang telah dijawab oleh Habib, semoga habib selalu mendapatkan cahaya Ilmu dariNya.
Bib ada satu hal yang mengganjal buat saya, yaitu mengenai status muhrim istri.
Apakah muhrim atau tidak ?
Jika tidak, mengapa ? Mohon penjelasan dalil2 shahihnya bib. terimakasihOctober 11, 2007 at 2:10 am #83363251Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
Istri bukanlah muhrim dalam hal ini, namun istri adalah pasangan hidup kita yg telah Allah halalkan bagi kita untuk mengumpulinya, dan hal ini tak dibenarkan diperbuat pada muhrim kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 11, 2007 at 10:10 am #83363266Helmi HarrisParticipantAss wr wb
Terimakasih banyak atas jawaban nya bib,
Berarti dari penjelasan tersebut apabila kita menyentuh istri dalam keadaaan ber wudhu maka batal wudhu kita ?
Apakah kondisi itu sama pada saat kita melakukan ibadah haji di Makkah ? atau ada petunjuk lain mengenai hal ini.Demikian terimakasih, Semoga Habib selalu diberikan keberkahan usia dan cinta Allah selalu menyertai
Wassalam,
October 12, 2007 at 12:10 am #83363276Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
demikian dalam madzhab syafii, bersentuhan dengan istri membatalkan wudhu.mengenai saat Ihram, anda dapat memilih dua hal.
1. dalam madzhab syafii ada pendapat jika merupakan darurat maka bersentuhan dengan wanita non muhrim tidak batal wudhu, misalnya seperti di tempat tandus yg sulit air, hingga butuh jarak jauh untuk mengambil air, maka tak perlu dipaksakan untuk berwudhu setiap bersentuhan dengan istrinya/suaminya, pendapat ini juga dalam madzhab syafii.2. boleh anda mengikuti madzhab setempat, karena kita boleh saja mengikuti madzhab lain jika masyarakat setempat ridak semadzhab dengan kita, sebaiknya kita mengikuti madzhab mereka, karena berkeras diri untuk tetap pada madzhab kita ditempat orang yg mayoritas bermadzhab lain adalah bukan hal yg terpuji.
namun tentunya selama mereka dalam madzhab ahlussunnah waljamaah, yaitu 4 madzhab besar
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 18, 2007 at 2:10 pm #83363398Nurman RosyidiParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
Istri bukanlah muhrim dalam hal ini, namun istri adalah pasangan hidup kita yg telah Allah halalkan bagi kita untuk mengumpulinya, dan hal ini tak dibenarkan diperbuat pada muhrim kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Assalamualaikum,
Jadi ibu tiri tidak batal wudhu bila kita bersentuhan?? meski kita tidak disusuinya??
Syukron
Wassalamualaikum.
October 19, 2007 at 4:10 pm #83363412adminMember[b]nurman1980 tulis:[/b]
[quote]Jadi ibu tiri tidak batal wudhu bila kita bersentuhan?? meski kita tidak disusuinya??
[/quote]walaikumsalam wr wb,
Pertanyaan antum sudah pernah dibahas oleh Habib Munzir, bahwa ibu tiri tidak batal wudhu bila kita bersentuhan. Berikut kutipan jawaban beliau:
[quote]
saudaraku yg kumuliakan,
yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
[/quote]Berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=4361&lang=en#4361salam..
-admin-October 30, 2007 at 1:10 pm #83363579Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan andajika yg anda maksud ibu tiri adalah istri dari ayah kandung anda yg bukan ibu kandung anda, maka ia muhrim dengan anda jika sudah ada hubungan badan antara ayah dan ibu tiri tsb,
penjelasannya seperti ini :
seorang pria mempunyai anak, lalu ia menikah dengan seorang wanita, nah.. setelah akad nikah, lalu pria ini wafat atau mencerai wanita itu sebelum mengumpulinya, maka wanita itu tetap bukan muhrim kepada anak pria tsb walaupun sudah akad nikah, namun jika pria itu sudah mengumpulinya maka wanita itu menjadi muhrim dg anak pria tsb.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.