Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › jama taqdim › Re:jama taqdim
Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
mengenai : tidak bisa membayar hutang sebelum ada hutang, maka jawabannya bahwa Jamak bukanlah Qadha, hal ini tak bisa disamakan, antara keringanan dengan pembayaran,
hal ini logikanya dimiripkan keringanan tugas dari atasan karena melihat kesibukan pribadi kita maka atasan memberi keringanan jam kerja hanya setengah hari,
berbeda dengan kelalaian pegawai hingga atasan menugasinya tetap bekerja di hari minggu / hari libur dengan jam kerja setengah hari demi membayar kelalaiannya.
lalu seseorang berkata : jadwal kerja setengah hari tak bisa didapatkan selain di hari minggu.
tentunya berbeda antara penebusan kesalahan dengan keringanan, walaupun sama sama bekerja setengah hari.
demikian kira kira letak kekeliruan logika mereka.
lalu bagaimana dengan Qashr, jumlah rakaat yg dari 4 menjadi dua rakaat?, lalu bagaimana dengan perintah zakat bagi orang yg fuqara?, tentunya tak wajib zakat, dan masih banyak lagi perintah Alqur\’an yg umum namun ada pengecualiannya dan hal itu dijelaskan oleh hadits Nabi saw.
karena cara shalatpun tak ada di Alqur\’an,dan hanya ada di hadits Nabi saw.
wallahu a\’lam