Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Jilbab , dll › Re:Jilbab , dll
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. jika memungkinkan saudari menghindari itu, sebab mereka bukan muhrim saudari, namun jika hal ini memungkinkan dan saudari mampu melakukannya, bila belum mampu maka berusahalah tuk membatasi perjumpaan seperlunya saja.
2. Poligami sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib.
3. ada pendapat demikian dengan berlandaskan hadits dhoif, namun pendapat yg lebih kuat dg landasan hadits yg hasan dan Marfu bahwa anak anak orang kafir yg belum baligh adalah tinggal di sorga atau dengan kehendak Allah (Fathul Baari Al masyhur Juz 3 hal 246)
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam