Home Forums Forum Masalah Fiqih Jilbab , dll

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #75827991
    Asri Ramaruliasari
    Participant

    Assalamu\’alaikum WR.WB

    Habib, saya ada beberapa pertanyaan, mohon di jawab ya !!!

    1. Habib, bolehkah kita melepas jilbab ketika di dalam rumah dimana kita tinggal bersama dgn kakak/adik ipar laki-laki suami kita ?

    2. Bolehkan seorang laki-laki berpoligami dgn alasan mengikuti sunnah rasul padahal mungkin dia tidak mampu berpoligami , dan adakah syarat tertentu bagi laki -laki untuk dapat berpoligami ?

    3. Habib, apakah benar bahwa bayi dari golongan kafir yg meninggal krn keguguran akan menjadi pelayan kaum muslim disurga nantinya ?

    Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih atas penjelasan-nya. Semoga Allah memberikan nikmat sehat untuk Habib sekeluarga. Amin

    Wassalamua;laikum Wr.WB

    #75828026
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1. jika memungkinkan saudari menghindari itu, sebab mereka bukan muhrim saudari, namun jika hal ini memungkinkan dan saudari mampu melakukannya, bila belum mampu maka berusahalah tuk membatasi perjumpaan seperlunya saja.

    2. Poligami sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib.

    3. ada pendapat demikian dengan berlandaskan hadits dhoif, namun pendapat yg lebih kuat dg landasan hadits yg hasan dan Marfu bahwa anak anak orang kafir yg belum baligh adalah tinggal di sorga atau dengan kehendak Allah (Fathul Baari Al masyhur Juz 3 hal 246)

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.