Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › jumatan di sekolah atau perkantoran › Re:jumatan di sekolah atau perkantoran
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai shalat jumat yg demikian ini ada pendapat dalam madzhab Syafii yg mengatakannya sah, memang bila jumlah mereka yg hadir kurang dari 40 orang (penduduk setempat) maka boleh melakukan shalat lagi yaitu shalat dhuhur, karena sebagian ulama syafii mengatakan jumatnya tidak sah, namun hal itu tak wajib, karena ada pendapat yg membolehkan.
yg mengatakannya sah adalah dengan dalil bahwa nabi saw ketika shalat jumat beliau saw pernah ditinggalkan hingga hanya 8 orang saja, dan beliau tetap meneruskan jum\’atnya dan tak mengulang dengan shalat dhuhur lagi, demikian sebab turunnya surat Al Jumu\’ah.
maka Jumatnya sah, beda antara masa lalu dengan masa kini yg sebaiknya tak perlu lagi syak karena penduduk jakarta sudah sangat padat dan yg shalat di masjid pun kebanyakan pendatang, dan berkata Al Hafidh Assuyuthiy bahwa jumlah itu adalah Syarth lilwujub Laa Syarth Lisshihhah (jumlah itu adalah syarat untuk wajib jumat, bukan syarat sah Jumat).
Dan bila dilihat dari segi maslahat pun sungguh jauh lebih bermanfaat diadakan jumat, karena bila dipaksakan untuk hanya mesti berjumlah 40 orang pddk setempat, maka bisa dipastikan ratusan ribu orang atau mungkin mencapai hampir Jutaan orang yg tak melakukan shalat jumat di jakarta, sebagaimana kita ketahui penduduk Jakarta hampir mencapai 20 juta jiwa bila dihitung dg karyawan yg keluar masuk jakarta setiap harinya.
Maka sebaiknya Jumat tetap diadakan dan bila ada syak dalam hati kita maka bolehlah melakukan dhuhur lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam