Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › kadar emas › Re:kadar emas
April 28, 2007 at 1:04 am
#75027263
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
kadarnya adalah bila cincin emas atau benda campur emas itu dilebur dalam bara maka cairan emasnya tak terlihat, karena sangat sedikit, maka hal itu dipernolehkan untuk pria,
dan penggunaan emas pada pria haram hukumnya.
demikian saudaraku yg mulia,
wallahu a\’lam

