ASSALAMUALAIKUM WR WB YA HABIBULLAH, semoga selalu dalam naungan RAHMAT ALLAH SWT,
afwan YA HABIBULLAH, menanggapi kadar emas yang boleh dikenakan untuk laki2, apakah kadar bandingannya harus sesuai dengan besar atau kecil benda yang disepuh?
dan apa hukum untuk laki2 mengenakan mas murni?
MASYKUR atas uraian dan penjelasan ANTUM YA HABIBULLAH.
Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
kadarnya adalah bila cincin emas atau benda campur emas itu dilebur dalam bara maka cairan emasnya tak terlihat, karena sangat sedikit, maka hal itu dipernolehkan untuk pria,
dan penggunaan emas pada pria haram hukumnya.
demikian saudaraku yg mulia,
wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.