Home Forums Forum Masalah Fiqih kadar emas

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #75027225
    RIDUAN MALIK
    Participant

    ASSALAMUALAIKUM WR WB YA HABIBULLAH, semoga selalu dalam naungan RAHMAT ALLAH SWT,
    afwan YA HABIBULLAH, menanggapi kadar emas yang boleh dikenakan untuk laki2, apakah kadar bandingannya harus sesuai dengan besar atau kecil benda yang disepuh?
    dan apa hukum untuk laki2 mengenakan mas murni?
    MASYKUR atas uraian dan penjelasan ANTUM YA HABIBULLAH.

    #75027263
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    kadarnya adalah bila cincin emas atau benda campur emas itu dilebur dalam bara maka cairan emasnya tak terlihat, karena sangat sedikit, maka hal itu dipernolehkan untuk pria,

    dan penggunaan emas pada pria haram hukumnya.

    demikian saudaraku yg mulia,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.