Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Keguguran › Re:Keguguran
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. wanita yg keguguran tentunya ia dihukumi nifas sebagaimana wanita yg melahirkan, yaitu hingga darahnya berhenti, Nifas tidak dibatasi 40 hari, namun itu adalah batas umumnya, paling sedikit adalah sesaat setelah melahirkan, dan paling maksimal 60 hari, demikian dalam madzhab syafii
2. Musyrik adalah menyembah selain ALlah swt, bersekutu dengan Jin atau syaitan dan menyembahnya, mengenai ke dukun dan berobat, hal itu bisa terjebak pada kemusyrikan namun tidak bisa kita pastikan semua orang yg ke dukun adalah musyrik, karena bisa saja mereka karena lemah imannya maka minta bantuan pada dukun namun jika ada hal yg bertentangan dg syariah maka mereka menolak, hal itu bisa terjadi dan tentunya ia selamat dari kemusyrikan,
mandi kembang tak bisa dihukumi syirik, karena hal itu boleh saja, mewangikan tubuh dengan kembang atau sabun, hal ini tak ada sangkut pautnya dengan menyembah selain Allah,
3. Jin Muslim berikhtilaf ulama, sebagian besar mengharamkannya, sebagian ada yg menghalalkannya jika tak ada penyembahan atau perbudakan,
sebagaimana diperbolehkannya menikah dengan Jin, Madzhab Hambali dan Madzhab syafii tak mengharamkan nikah dg Jin
4. semoga Allah swt melimpahkan afiah dan kesembuhan sempurna pada mertua anda dan keluarga istri anda, digantikan dengan rahmat dan pengampunan, amiin.. amiin.. ALfatihah..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam