Home Forums Forum Masalah Fiqih Keguguran

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #114958098
    zulfahmi
    Participant

    Assalamualaikum wr. wb.
    Puja dan puji sukur kami panjatkan ke hadirat Allah pencipta tunggal alam smesta, shalawat serta salam kepada baginda Rosulullah SAW serta sahabatnya dan keluarganya dan pengikutnya yang setia. Salam ta\’dzim saya kepada Habib Munzir yang saya cintai, semoga Allah memanjangkang umur habib dalam keberkahan dan rahmat-Nya yang tak pernah habis.
    Saya menyambut gembira atas hijrahnya Majelis Rasulullah ke masjid At-Tiin, semoga kedepannya Majelis Rasulullah dapat melangkah ke Masjid Istiqlal.
    Sekali lagi pada kesempatan ini Al-Faqir ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang dalam hal ini Al-Faqir benar-2 tidak mengetahui ilmunya.
    Pertama : Apakah wanita yang keguguran mendapat keringanan yang sama dengan wanita yang melahirkan, seperti boleh meninggal kan ibadah yang wajib selama 40 hari, dan dilarang berhubungan dengan suaminya selama 40 hari juga ?
    Kedua : Apakah musyrik hukumnya atau sama hukumnya dengan berdukun apabila kita mendatangi orang yang katanya berilmu dan mampu mengusir jin dan iblis dengan cara mandi kembang dan dengan syareat yg lainnya ?
    Ketiga : Apakah hukumnya orang yang memanfaatkan jasa jin, walaupun jin muslim ?
    Keempat : yang ini bukan pertanyaan tetapi saya memohon untuk di doakan agar penyakit dan musibah yang menimpa bapak mertua dan keluarga istri saya di angkat oleh Allah SWT, dan digantikan dengan pahala dan naungan rahmat.
    Demikian pertanyaan dari saya. Atas perhatian, jawaban dan do\’a nya saya ucapkan beribu terima kasih.
    Semoga Majelis Rasulullah semakin jaya di muka bumi ini. Amin
    Wassalam

    Zulfahmi

    #114958100
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. wanita yg keguguran tentunya ia dihukumi nifas sebagaimana wanita yg melahirkan, yaitu hingga darahnya berhenti, Nifas tidak dibatasi 40 hari, namun itu adalah batas umumnya, paling sedikit adalah sesaat setelah melahirkan, dan paling maksimal 60 hari, demikian dalam madzhab syafii

    2. Musyrik adalah menyembah selain ALlah swt, bersekutu dengan Jin atau syaitan dan menyembahnya, mengenai ke dukun dan berobat, hal itu bisa terjebak pada kemusyrikan namun tidak bisa kita pastikan semua orang yg ke dukun adalah musyrik, karena bisa saja mereka karena lemah imannya maka minta bantuan pada dukun namun jika ada hal yg bertentangan dg syariah maka mereka menolak, hal itu bisa terjadi dan tentunya ia selamat dari kemusyrikan,

    mandi kembang tak bisa dihukumi syirik, karena hal itu boleh saja, mewangikan tubuh dengan kembang atau sabun, hal ini tak ada sangkut pautnya dengan menyembah selain Allah,

    3. Jin Muslim berikhtilaf ulama, sebagian besar mengharamkannya, sebagian ada yg menghalalkannya jika tak ada penyembahan atau perbudakan,
    sebagaimana diperbolehkannya menikah dengan Jin, Madzhab Hambali dan Madzhab syafii tak mengharamkan nikah dg Jin

    4. semoga Allah swt melimpahkan afiah dan kesembuhan sempurna pada mertua anda dan keluarga istri anda, digantikan dengan rahmat dan pengampunan, amiin.. amiin.. ALfatihah..

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.