Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › keluar nanah › Re:keluar nanah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai suntik jika obat itu mengalir di urat nadi maka membatalkan puasa, memakai obat mata tdk membatalkan puasa,
karena yg membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu dari luar kepada Jauf, Jauf adalah tubuh (badan) selain tangan, kaki dan kepala, yaitu antara bawah leher hingga pangkal paha.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=7556&lang=id#7556
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan \’Aaliman muta\’ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8062&lang=id#8062
Wassalam,
AdminIII