Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › keluar nanah
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 14 years, 7 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
June 21, 2008 at 8:06 pm #108849186hadi sukamtoParticipant
assalamualaikum,
habib mo tanya
1.apakah telinga keluar nanah karena sakit membatalkan wudhu?
2.maaf bila nanah tersebut dibersihkan dengan cara memasukkan kapas ketelinga saat puasa ramadhan jg membatalkan puasa///?
terima kasih sebelumnya
wassalamualaikumJune 22, 2008 at 7:06 am #108849199Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. keluarnya nanah dari telinga tidak membatalkan wudhu, namun wajib dibersihkan, dan jika keluarnya adalah saat shalat, maka jika sampai menetes hingga berpindah pada anggota tubuh lainnya, bukan dengan cara mengalir namun menetes ke tempat lain, maka batal shalatnya.2. telinga tidak termasuk Aljauf, maka tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa dalam hal ini adalah masuknya sesuatu ke Jauf, dan Jauf dalam syariah adalah tubuh antara leher dan kemaluan,
jika diluar itu, yaitu kepala, tangan mulut, maka tidak membatalkan puasa, namun jika masuk ke Jauf maka batal puasanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 23, 2008 at 6:06 am #108849251salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
Habibana yang kami sayangi, menanggapi masalah al jauf tadi, berarti semacam suntik ke badan di daerah jauf tadi gak boleh ya bib dalam puasa?
maaf ya bib, saya pernah dengar katanya juga orang buang air besar (maaf) yang keras bisa membatalkan puasa alasannya katanya sebahagian kotoran itu bakal masuk lagi dikit, apa betul membatalkan puasa?
segitu sajaterimakasih
wassalamualaikum wr wbJune 24, 2008 at 1:06 pm #108849270FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai suntik jika obat itu mengalir di urat nadi maka membatalkan puasa, memakai obat mata tdk membatalkan puasa,
karena yg membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu dari luar kepada Jauf, Jauf adalah tubuh (badan) selain tangan, kaki dan kepala, yaitu antara bawah leher hingga pangkal paha.[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=7556&lang=id#7556[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan \’Aaliman muta\’ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8062&lang=id#8062Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.