Home Forums Forum Masalah Fiqih keluar nanah

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #108849186
    hadi sukamto
    Participant

    assalamualaikum,
    habib mo tanya
    1.apakah telinga keluar nanah karena sakit membatalkan wudhu?
    2.maaf bila nanah tersebut dibersihkan dengan cara memasukkan kapas ketelinga saat puasa ramadhan jg membatalkan puasa///?
    terima kasih sebelumnya
    wassalamualaikum

    #108849199
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. keluarnya nanah dari telinga tidak membatalkan wudhu, namun wajib dibersihkan, dan jika keluarnya adalah saat shalat, maka jika sampai menetes hingga berpindah pada anggota tubuh lainnya, bukan dengan cara mengalir namun menetes ke tempat lain, maka batal shalatnya.

    2. telinga tidak termasuk Aljauf, maka tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa dalam hal ini adalah masuknya sesuatu ke Jauf, dan Jauf dalam syariah adalah tubuh antara leher dan kemaluan,

    jika diluar itu, yaitu kepala, tangan mulut, maka tidak membatalkan puasa, namun jika masuk ke Jauf maka batal puasanya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #108849251
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualaikum wr wb

    Habibana yang kami sayangi, menanggapi masalah al jauf tadi, berarti semacam suntik ke badan di daerah jauf tadi gak boleh ya bib dalam puasa?
    maaf ya bib, saya pernah dengar katanya juga orang buang air besar (maaf) yang keras bisa membatalkan puasa alasannya katanya sebahagian kotoran itu bakal masuk lagi dikit, apa betul membatalkan puasa?
    segitu saja

    terimakasih
    wassalamualaikum wr wb

    #108849270
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai suntik jika obat itu mengalir di urat nadi maka membatalkan puasa, memakai obat mata tdk membatalkan puasa,

    karena yg membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu dari luar kepada Jauf, Jauf adalah tubuh (badan) selain tangan, kaki dan kepala, yaitu antara bawah leher hingga pangkal paha.[/quote]
    berikut linknya:
    https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=7556&lang=id#7556

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    jika hal itu ia lakukan dengan \’Aaliman muta\’ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan[/quote]
    berikut linknya:
    https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8062&lang=id#8062

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.