Home Forums Forum Masalah Fiqih kemampuan menafkahi Re:kemampuan menafkahi

#80409958
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai ungkapan itu adalah merupakan ajaran tata cara dan adab nikah, secara fiqih yg disebut menafkahi bukanlah hanya makan dan minum saja, namun pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan primer lainnya seperti pakaian, dll, namun bukan kebutuhan sekunder, seperti TV, ranjang, lemari, kulkas, hal hal semacam itu bukan termasuk syarat nafkah,

dan bukan pula termasuk syarat nafkah adalah pesta pernikahan dan mahar yg mahal, yg dimasa kini banyak para pria tak berani melama karena belum siap biaya pesta nikah, sungguh hal ini merupakan hal yg keliru, karena pesta bukanlah hal yg masyru, dan hal yg masyru’ adalah walimah, yaitu sekedar menjamu beberapa orang makan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam