Home Forums Forum Masalah Fiqih kemampuan menafkahi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #80409932
    agri dimitri
    Participant

    bismillahirahmanirrahim..
    ya Allah biha… ya Allah biha… ya allah bi khusnul khotimah…
    allahuma shali ala muhammad wa ala aliy wa shahbihi wa salim
    Salamu \’alaika ya habiby…

    Habibana Munzir Al-Musawa pernah berkata salah satu syarat untuk menikah adalah apabila seorang laki2 mampu menafkahinya kelak maka nikahilah, namun jika belum mampu menafkahi maka bersabarlah dengan berpuasa.

    \"Kriteria Mampu Menafkahi\"
    * Memberi makan satu kali dalam satu hari hukumnya wajib*
    *Memberi makan ke dua dalam satu hari hukumnya sunah*
    *Memberi makan ke tiga dalam satu hari hukumnya sedekah*

    Uraian ini adalah nasehat yang saya dapatkan 4 tahun yang lalu ketika saya hendak menikah, sehingga saya berani memutuskan untuk menikah. Dan Alhamdulillah sejak saya menikah pintu rezeki Allah bukakan untuk kami.

    Apakah nasehat yang saya terima itu benar menurut ilmu fiqih? Mohon penjelasan dari habibana!

    Karena makna \"mampu menafkahi\" membuat banyak sebagian laki2 merasa belum siap untuk menikah. Semoga penjelasan dari habib mampu menyibak keraguan saudara2 kita yang hendak menikah.

    Wasalamu\’alaikum warahmatulahi wabarakatuh.

    #80409958
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Mengenai ungkapan itu adalah merupakan ajaran tata cara dan adab nikah, secara fiqih yg disebut menafkahi bukanlah hanya makan dan minum saja, namun pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan primer lainnya seperti pakaian, dll, namun bukan kebutuhan sekunder, seperti TV, ranjang, lemari, kulkas, hal hal semacam itu bukan termasuk syarat nafkah,

    dan bukan pula termasuk syarat nafkah adalah pesta pernikahan dan mahar yg mahal, yg dimasa kini banyak para pria tak berani melama karena belum siap biaya pesta nikah, sungguh hal ini merupakan hal yg keliru, karena pesta bukanlah hal yg masyru, dan hal yg masyru’ adalah walimah, yaitu sekedar menjamu beberapa orang makan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.