Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › KHITAN (SUNAT) › Re:KHITAN (SUNAT)
December 2, 2008 at 3:12 pm
#133179110
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
khitan bagi pria adalah agar terbukanya saluran air seni agar tidak tersisa pada ujung penis saat buang air kecil, jika itu sudah terbuka maka jika ada daging yg belum terpotong dlsb maka dalam syariat tdk wajib diteruskan, asalkan saluran air seninya sudah tak terhambat,
namun secara pribadi hal itu jika mengganggu maka baiknya khitannya disempurnakan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam