Home Forums Forum Masalah Fiqih KHITAN (SUNAT)

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #133179064
    fahrul rozi
    Participant

    [b]Assalamu\’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,[/b]

    Sholawat dan Salam tercurahkan kpd junjungan kita semua Sayidina Muhammad Saw semoga di akherat nanti kita mendapat safaatnya..amien
    Semoga habibana Munzir dan keluarga diberi kesehatan & kesejahteraan lahir dan bhatin…amien

    Alhamdulillah ana bisa masuk ke forum tanya-jawab ini walaupun ana sudah sering mengunjungi web ini baru kali ini ana masuk.

    1.Bib ana mau menanyakan tentang hukumnya ber-khitannya bagi seorang wanita (alqur\’an/alhadis) karena ada sebagian orang yg ber anggapan bahwa khitan/sunat wanita itu tidak perlu dilakukan…?
    2. Bagaimana bila ada seorang mualaf wanita dewasa apakah harus berkhitan juga..?
    3. ana juga mau di Ijazahkan sholawat yg alhabib pernah diajarkan oleh baginda rosulullah saw, bacaan subhanallohi wabihhamdih subhanalohil adzim dan malan2x dan wirid2x yang oleh guru mulia Alhabib Umar bin hafidz serta para salafuh sholeh.
    Mohon maaf bila ada kesalahan dalam kata2 dan penulisan dikarena kurangnya ilmu yg ana miliki.
    semoga habib munzir selalu dalam keadaan sehat wal\’afiat..
    [b]
    Wassalam mu\’alaikum warahmatullahi wabarakatu.[/b]

    #133179092
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii.
    (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340).
    dalam pendapat lain ada yg mewajibkannya.

    2.bagi yg telah dewasa pun sunnah untuk dikhitan dan tidak wajib

    3. saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #133179096
    AHMAD
    Participant

    Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

    ya habibana, bagaimana klo kita di sunat tapi tidak jadi hasil sunatannya…alias masih ada kulitnya?

    #133179110
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    khitan bagi pria adalah agar terbukanya saluran air seni agar tidak tersisa pada ujung penis saat buang air kecil, jika itu sudah terbuka maka jika ada daging yg belum terpotong dlsb maka dalam syariat tdk wajib diteruskan, asalkan saluran air seninya sudah tak terhambat,

    namun secara pribadi hal itu jika mengganggu maka baiknya khitannya disempurnakan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.