Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › mahar yang tertunda › Re:mahar yang tertunda
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu terrcurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ngga seperti itu saudaraku, memang memberi mahar itu wajib, tapi kalau tak diberikannya maka menjadi hutang baginya, itu saja,
namun memang istri boleh menahan diri tak mau dikumpuli bila mahar belum diberikan, boleh demikian namun boleh juga tidak,
maksudnya, istri punya hak untuk tak mau dikumpuli bila mahar belum diberikan, maka penolakannya tidak dosa.
namun bila ia sudah sekali menyerahkan dirinya tuk dikumpuli suaminya maka haram baginya untuk menolak kedua kalinya walau mahar belum diberikan,
mengenai mahar tak masalah apakah dari fihak wanita atau dari fihak lainnya selama itu dihadiahkan oleh fihak istri / lainnya tuk calon suami.
yg disebut dosa besar adalah memang sudah niat sebelum nikah untuk tak memberikan maharnya sama sekali.
demikian saudaraku yg kumuliakan, selamat datang di web para pecinta Rasul saw, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam