Home Forums Forum Masalah Fiqih mahar yang tertunda

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #76048055

    Ass wr wb…….
    Semoga [b]Allah SWT [/b]Menghujani Habib dengan hujan keberkahan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… yaa Habib, salam kenal..
    Habib, apa benar hubungan suami istri dikatakan zinah jika, mahar yang diberikan saat akad belum diberikan kepada istri… maksudnya: mahar tersebut cincin seberat 10 gram, cincin tersebut pada saat sebelum akad yang beli pihak wanitanya ( pakai uang dari pihak wanita ).. apakah halal dan syah ikatan suami istri tersebut? ana mendengar dari seorang ustdzh yang cukup terkenal di indonesia, dia berkata haram n hukumnya zinah jika mahar belum diberikan suami untuk istrinya… mohon Habib mengklarifikasi masalah ini.
    Jazakallah khair yaa Habib atas waktu dan jawabannya….
    wassalam…….

    #76048080
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu terrcurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    ngga seperti itu saudaraku, memang memberi mahar itu wajib, tapi kalau tak diberikannya maka menjadi hutang baginya, itu saja,

    namun memang istri boleh menahan diri tak mau dikumpuli bila mahar belum diberikan, boleh demikian namun boleh juga tidak,

    maksudnya, istri punya hak untuk tak mau dikumpuli bila mahar belum diberikan, maka penolakannya tidak dosa.

    namun bila ia sudah sekali menyerahkan dirinya tuk dikumpuli suaminya maka haram baginya untuk menolak kedua kalinya walau mahar belum diberikan,

    mengenai mahar tak masalah apakah dari fihak wanita atau dari fihak lainnya selama itu dihadiahkan oleh fihak istri / lainnya tuk calon suami.

    yg disebut dosa besar adalah memang sudah niat sebelum nikah untuk tak memberikan maharnya sama sekali.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, selamat datang di web para pecinta Rasul saw, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #76048091

    Alhamdulillah… yaa Habib terimakasi atas jawabannya, jazakallah Khair
    yaa Habib ada yang mengganjal benak ini lagi, sebulan yang lalu saya menghadiri sebuah majelis yang dimana Habib lah yang ceramah tanpa hijab.. saya pun bisa memandang habib dari dekat dan jelas, selesai habib ceramah seorang usdzh setempat berkata \" jangan dipandangi Habibnya, hati bisa kotor karna kita memandangi yang bukan mukhrim.. zinah mata jadi penyakit hati.. tidak boleh dilihat, dengar saja apa yang habib ungkapkan\". Satu sisi saya pernah mendengar bahwa memandang orang Alim apalagi Habaib yang sudah jelas dia adalah keturunan Rasulullah itu akan mendapat keberkahannya, dan kelak kita dikumpulkan kembali dengannya.
    ya Habib.. Habib sosok orang yang saya kagumi, dari Habib lah saya mengenal keindahaan Rasulullah dan dari Habib lah saya mencintai Rasulullah dan mengidolakan Beliau saw, apa salah saya memandang Habib atau para alim yang lain?? apa hukumnya?
    trimakasih yaa Habib atas jawaban dan waktunya…
    wassalam

    #76048106
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari saudari,

    saudariku yg kumuliakan,
    ada hadits nabi saw : \"maukah kalian kukabarkan tentang yg terbaik diantara kalian?\", para sahabat berkata : mau wahai rasulullah.., Rasul saw menjawab: yaitu mereka yg bila dilihat wajahnya membuat orang berdzikir/mengingat Allah\" (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari).

    oleh sebab itu foto foto para shalihin banyak dipajang di rumah rumah, mereka tentunya bukan muhrim, namun wajah wajah itu mengingatkan kita pada Allah,

    maka hal itu sangat terpuji..

    tapi… wahai saudariku yg kumuliakan….. model habibmu ini bukan golongan mereka itu.. saya hanya karung dosa yg penyakitan, bukan kaum shalihin yg dengan melihat wajahnya menyejukkan hati..

    demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.