Home Forums Forum Masalah Fiqih main billyar Re:main billyar

#103269831
Munzir Almusawa
Participant

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

saudaraku yg kumuliakan,
billiard adalah salah satu jenis permainan, hal ini merupakan Lahwun, hukumnya antara mubah dan makruh.

alasannya karena semua permainan yg tak terdapat padanya hal yg haram, maka hukumnya Mubah atau makruh.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam