Home Forums Forum Masalah Fiqih main billyar

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #103269805
    taufik
    Participant

    assalamualaikum.wr.wb
    habib yg sy hormati saya mau bertanya
    1.bagaimana hukumnya orang muslim bermain billyar
    2.apa alasanya
    sebelumnya atas jawaban habib saya ucapkan terimakasih
    nb:bib doakan teman saya yg sampai sekarang blm pnya momongan
    wassalam wr.wb

    #103269831
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,
    billiard adalah salah satu jenis permainan, hal ini merupakan Lahwun, hukumnya antara mubah dan makruh.

    alasannya karena semua permainan yg tak terdapat padanya hal yg haram, maka hukumnya Mubah atau makruh.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.