Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mantan Suami menikahkan istri › Re:Mantan Suami menikahkan istri
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. jika ia mengucapkan talak 3, misalnya berkata : saya talak kamu dengan talak tiga. maka sudah jatuh cerai pisah.
2. tidak diperbolehkan istri menikah lagi sebelum dicerai suaminya, namun ia bisa mengadukan pada hakim atau qadhi, lalu hakim memutuskan perceraian untuknya dan mengesahka perceraiannya tanpa menanti suami.
3. tidak disyaratkan pria menikah dengan izin ortunya, namun disyaratkan bagi wanita tuk direstui ayahnya.
jika ayah melarang pernikahan putrinya sebab hal hal yg bukan syar\’i, misalnya masalah kemewahan dlsb, maka wanita bisa mengadu pada hakim dan minta dinikahkan oleh hakim, maka hakim menjatuhkan kewalian ayahnya dan menikahkannya dengan pengesahan hakim.
demikian juga jika ayah fasiq, misalnya melarang anaknya shalat, menyuruh anaknya minum arak dlsb, maka putrinya bisa minta hakim untuk menghapus kewalian ayahnya dan agar hakim mengesahkan akad nikahnya.
mengenai dosa, maka tentunya dosa jika ia melarang anaknya menikah hanya karena masalah duniawi, tentunya berbeda jika sang pria benar benar belum mampu,
maka ayah mesti memperhatikan bahwa putrinya akan tinggal dimana?, adakah lingkungan rumahnya itu aman?, atau pria ini tak punya tempat tinggal utk putrinya dan akan ditelantarkan begitu saja?, maka penolakan akan hal semacam ini adalah penolakan yg ditolelir oleh syariah,
berbeda dengan yg mendambakan kemewahan dll, maka hal itu bukan syar\’i, maka dosa besar baginya melarang putrinya menikah krn hal tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam