Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mantan Suami menikahkan istri
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 22, 2008 at 9:04 am #100143895Bambang RusdiyantoParticipant
Aslm,wr wb
Kepada habib Munzir yg sy hormati,semoga habib diberikan panjang umur,sehat walafi\’at oleh ALLAH SWT.
Berkaitan dengan pertanyaan sy tentang Memaksakan anak kawin…….!!
1.Bib apakah sdh dikatakan sah bercerai jk suami mengucapkan kata2 CERAI kpd istrinya atau suami harus mengatakannya didepan pengadilan…?
2. Jika suami akhirnya mengniklasakan istrinya menikah dengan org yg dicintainya , lalu suami yang menikahkan istrinya sah/sbg wali atau tetap orang tua wnt..?
3.Bgmna hukumnya seseorang menikah dengan persiapan yang seadanya,minim dengan keyakinan ALLAH Akn meluaskan rizqi mrk ssdh menikah,sbgmana janji ALLAH didalm AlQur,an….?
4.Sahkah seorang laki2 menikah tanpa restu Orang Tua,karena misalnya org tua kurang sk terhadap menantu wanita,dsb..?TErima kasih batas jawaban habib
Jazakallah
Wassalam wrwbApril 22, 2008 at 2:04 pm #100143905Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. kata \"cerai\" dalam syariah berbeda dengan dalam bahasa, dalam hukum syariah kata cerai adalah talak satu. bukan bercerai. kecuali jika ia mengatakan talak 3 maka jatuh perceraian.2. wali adalah tetap ayah kandung atau lainnya dari keluarga, dan mantan suami tak berhak menjadi wali.
3. Rasul saw bersabda : \"Menikahlah walau dengan mahar cincin besi\"(Shahih Bukhari). menunjukkan bahwa nikah yg sunnah adalah yg sangat sederhana, sebagaimana anda tahu bahwa cincin besi itu tak ada harganya, jangankan cinciin, gelang besi saja bisa kita temukan di jalanan.
dan Rasul saw bersabda : \"mereka yg menikah dalam keadaan miskin maka ALlah akan membuatnya kecukupan\" (Shahih Bukhari).
4. pria tak disyaratkan menikah dengan restu ayah bundanya, secara hukum syariah pernikahannya sah, namun ia bisa terkena dosa durhaka pada ayah bundanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 23, 2008 at 4:04 pm #100143973Bambang RusdiyantoParticipantASlm\’
Terima kasih atas jawaban Habib.Tapi masih ada nih bib yg ingin sy tanyakan
Mengenai pertanyaan sy sebelumnya :1.Terus pada saat kapan suami menceraikan istrinya,apa harus mengatakan sya ceraikan kamu sebanyak tiga kali….?
2.Kalau misalnya suami pergi tak pulang2,dan /atau tidak memberi nafkah selama berbulan2, terus bolehkah si istri menikah lagi dengan orang lain padahal belum dicerai suaminya..?
3.Bolehkah nikah tanpa persetujuan orang tua , karena alasan orang tua menolak calon istri /suami kita tidak tepat atau mengada2,sedangkan laki2 perempuan sama2 suka & menerima apa adanya,yakin dengan Rezqi yg akan ALLAH berikan…?Berdosakah orang tua menolak laki2 yg hendak melamar anak gadisnya…Padahal laki2 tsbt seorang yg soleh…walaupun mungkin dari segi rejeqi belum mapan…?Jazakallah
Terima kasih atas jawaban Habib MunzirApril 24, 2008 at 6:04 am #100143999Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. jika ia mengucapkan talak 3, misalnya berkata : saya talak kamu dengan talak tiga. maka sudah jatuh cerai pisah.2. tidak diperbolehkan istri menikah lagi sebelum dicerai suaminya, namun ia bisa mengadukan pada hakim atau qadhi, lalu hakim memutuskan perceraian untuknya dan mengesahka perceraiannya tanpa menanti suami.
3. tidak disyaratkan pria menikah dengan izin ortunya, namun disyaratkan bagi wanita tuk direstui ayahnya.
jika ayah melarang pernikahan putrinya sebab hal hal yg bukan syar\’i, misalnya masalah kemewahan dlsb, maka wanita bisa mengadu pada hakim dan minta dinikahkan oleh hakim, maka hakim menjatuhkan kewalian ayahnya dan menikahkannya dengan pengesahan hakim.
demikian juga jika ayah fasiq, misalnya melarang anaknya shalat, menyuruh anaknya minum arak dlsb, maka putrinya bisa minta hakim untuk menghapus kewalian ayahnya dan agar hakim mengesahkan akad nikahnya.
mengenai dosa, maka tentunya dosa jika ia melarang anaknya menikah hanya karena masalah duniawi, tentunya berbeda jika sang pria benar benar belum mampu,
maka ayah mesti memperhatikan bahwa putrinya akan tinggal dimana?, adakah lingkungan rumahnya itu aman?, atau pria ini tak punya tempat tinggal utk putrinya dan akan ditelantarkan begitu saja?, maka penolakan akan hal semacam ini adalah penolakan yg ditolelir oleh syariah,berbeda dengan yg mendambakan kemewahan dll, maka hal itu bukan syar\’i, maka dosa besar baginya melarang putrinya menikah krn hal tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.