Home Forums Forum Masalah Umum masalah keluarga akhi30 Re:masalah keluarga akhi30

#161789754
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam pendapat terkuat maka telah jatuh talak tiga dan pernikahan itu batal
namun ada sebgaian ulama dalam madzhab kita yg memberi keringanan pada mereka yg jahil dan tidak mengerti syariah, maka jika demikian maka mereka menikah lagi untuk menghalalkan pernikahannya, dan anak anaknya sah sebagai anak kandungnya.

2. perbuatan anda terkena dosa dan hendaknya anda bertobat, namun tidak ada hubungannya dengan nafkah keluarga anda, ia tetap halal, karena perbuatan tidak jujur itu hanya sekali dilakukan dan terkena dosanya, tanpa ada sangkut pautnya dg rizki selanjutnya. saran saya anda perbanyak sedekah untuk menambah keberkahan rizki anda.

3. hendaknya ia melakukan istikharah minta petunjuk pada Allah, lakukan istikharah berturut turut selama 3 malam, maka pada hari ketiga ia akan diberi kemantapa apakah anak itu dari pernikahan yg halal atau dari perzinahan, jika dari perzinahan maka pernikahan anda tetap sah, tidak mempengaruhi dg perbuatan itu, namun anak zina tsb tidak bernasab pada ayahnya, ia bernasab pada ibunya, dan ia tidak mewarisi dan tidak pula mewariskan pada ayahnya, dan jika ia wanita maka wali nikahnya adalah qadhi, bukan ayahnya.

namun hal ini bisa disamarkan, yaitu untuk masalah waris bisa diberikan harta untuknya berupah hibah, karena hibah (pemberian harta) dan hibah tidak ada sangkut pautnya dg ahli waris, maka anak diluar nikah itu tetap mendapat bagian harta.

untuk wali nikah jika ia putri, anda bisa menjelaskan pada qadhi bahwa ia bukan anak yg sah, dan dibuatlah semacam sandiwara bahwa anda mewakilkan pernikahan kepada qadhi, maka qadhi yg menikahkan. maka umum tidak mengetahui bahwa anak itu bukan anak yg sah dalam syariah, karena terlihat resmi sang ayah mewakilkan pada qadhi, dan qadhi menikahkan.

dan putri itu tak disebutkan nama ayahnya, yaitu cukup namanya saja. hal itupun sah dalam akad nikah asalkan wanita itu dikenal masyarakat walau tanpa menyebut nama ayahnya.

bertobatlah saudaraku, Allah akan memudahkan keadaan anda.

pernikahan anda sah secara mutlak, permasalahan adalah pada anak yg lahir diluar pernikahan, sebagaiman penjelasannya telah saya jabarkan diatas.

prioritas adalah pada istri dan keluarga anda, setelah kebutuhan primernya tertutupi maka teruskan pada ayah bunda anda, dan bagilah walau sedikit kepada ayah bunda, dan jiak makin besar lebih baik, yg penting anda tetap berbakti dan santun pada ayah bunda,

semoga Allah meluaskan rizki anda agar dapat menafkahi dg berkecukupan pada keluarga dan ayah bunda.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam