Home Forums Forum Masalah Umum masalah keluarga akhi30

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #161789746
    Bujang Lama
    Participant

    Assalamualikum warrohmatullah.WW

    Ustad Munzir yang saya hormati semoga kesehatan,ilmu dan rahmat Nya senantiasa dilimpahkan selalu untuk anda.Aminn ya Allah

    Tampa basa-basi ana berharap Ustad mau membaca tulisan ana(afwan -agak panjang) beberapa pertanyaan yang membelit kehidupan ana selama ini semoga berharap didapati jawabanya dengan jelas serta dalilnya…

    Ana dibesarkan dari keluarga yang miskin ilmu dan miskin harta hingga saat ini ana sudah berkeluarga punya anak laki2 satu..yang ana mau tanyakan:

    Bapak ana seingat ana dari ana kecil sering (lebih dari 3x) menjatuhkan talaq kepada orang tua perempuan tampa ada rujuk (ijab-qobul)lagi.cuma ketika suasana reda mereka bercampur lagi.begitu seterusnya hinga sekarang(lebih 25 thn)…
    1. Bagaimana status mereka kalau seperti ini masih sah suami istri atau tidak lagi serta penyelesaian yang sesuai dengan syariat islam bagaimana ,bagaimana dengan anak yang dilahirkan dalam keaadan seperti itu statusnya kelak terhadap orang tuanya dan syariat agamanya(cth:nama wali yang dipakai dalam Ijab Qobul pernikahan)??

    Selama sekolah ana dulu menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sertfikat kelulusan.dan sertifikat itu sekarang yang ana pakai dalam mendapatkan perkerjaan .
    2. Bagaimana hukum uang yang ana dapatkan tiap bulan untuk menafkahi keluarga ana
    dari pekerjaan sekarang disebuah perusahaan konstruksi swasta?

    Orang tua ana udah tak bisa lagi mencari nafkah keluarga yang belum menikah seperti adik-adik.serta orang tua perempuan yang selalu sakit-sakitan mengingat sekarang ana sudah berkeluarga terkadang rezki yang didapat belum mencukupi untuk semuanya.
    3.Yang manakah HARUS ana prioritaskan anak dan istri ana atau orang tua dan adik-adik??

    Terakhir Pak Ustad yang tidak kalah penting.

    Dulu dengan niat yang baik ingin menyelamatkan aqidah kami menikah..tetapi, sebelum itu sebulan sebelum menikah kami pernah melakukan zina jimak(seingat ana azal-diluar rahim). dari malam pertama kami berniat langsung punya anak tanpa kami ketahui ketika 2 minggu setelah pernikahan istri ana ternyata hamil hampir 2 bulan..yang jadi masalah istri ana tidak mengingat kapan terkhir datang bulannya..yang pasti dalam 2 minggu setelah menikah tidak ada haid..

    4. Bagaimana status anak ana sekarang ini.apakah terjadi didalam pernikahan atau diluar pernikahan mengingat istri ana lupa tanggal jatuh haidnya yang terkadang maju?
    5. Bagaimana status pernikahan kami dalam syariat islam?

    Waktu ijab qobul ana membawa nama Bin (nama bapak) statusnya seperti ana ceritakan pada pertanyaan No.1 SERTA nama yang ditambah oleh ana sendiri waktu sudah berumur 13 th hingga sekarang.
    cth:dari orang tua \"Bujang\" menjadi \"Bujang Lama\".jadi nama ini lah yang dipakai waktu ijab qobul pernikahan ana dulu,
    6. Apakah sah Ijab Qobul yang telah ana lakukan??

    Semoga jawaban dari pak ustad mampu menjawab semua kebodohan dan kelemahan kami..dan tolong pak ustad kelurga ana bertekad insyaallah bertobat atas dosa-dosa itu dan mohon bimbingan dan doanya agar mampu bangkit..Syukron Katsiron.

    #161789754
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. dalam pendapat terkuat maka telah jatuh talak tiga dan pernikahan itu batal
    namun ada sebgaian ulama dalam madzhab kita yg memberi keringanan pada mereka yg jahil dan tidak mengerti syariah, maka jika demikian maka mereka menikah lagi untuk menghalalkan pernikahannya, dan anak anaknya sah sebagai anak kandungnya.

    2. perbuatan anda terkena dosa dan hendaknya anda bertobat, namun tidak ada hubungannya dengan nafkah keluarga anda, ia tetap halal, karena perbuatan tidak jujur itu hanya sekali dilakukan dan terkena dosanya, tanpa ada sangkut pautnya dg rizki selanjutnya. saran saya anda perbanyak sedekah untuk menambah keberkahan rizki anda.

    3. hendaknya ia melakukan istikharah minta petunjuk pada Allah, lakukan istikharah berturut turut selama 3 malam, maka pada hari ketiga ia akan diberi kemantapa apakah anak itu dari pernikahan yg halal atau dari perzinahan, jika dari perzinahan maka pernikahan anda tetap sah, tidak mempengaruhi dg perbuatan itu, namun anak zina tsb tidak bernasab pada ayahnya, ia bernasab pada ibunya, dan ia tidak mewarisi dan tidak pula mewariskan pada ayahnya, dan jika ia wanita maka wali nikahnya adalah qadhi, bukan ayahnya.

    namun hal ini bisa disamarkan, yaitu untuk masalah waris bisa diberikan harta untuknya berupah hibah, karena hibah (pemberian harta) dan hibah tidak ada sangkut pautnya dg ahli waris, maka anak diluar nikah itu tetap mendapat bagian harta.

    untuk wali nikah jika ia putri, anda bisa menjelaskan pada qadhi bahwa ia bukan anak yg sah, dan dibuatlah semacam sandiwara bahwa anda mewakilkan pernikahan kepada qadhi, maka qadhi yg menikahkan. maka umum tidak mengetahui bahwa anak itu bukan anak yg sah dalam syariah, karena terlihat resmi sang ayah mewakilkan pada qadhi, dan qadhi menikahkan.

    dan putri itu tak disebutkan nama ayahnya, yaitu cukup namanya saja. hal itupun sah dalam akad nikah asalkan wanita itu dikenal masyarakat walau tanpa menyebut nama ayahnya.

    bertobatlah saudaraku, Allah akan memudahkan keadaan anda.

    pernikahan anda sah secara mutlak, permasalahan adalah pada anak yg lahir diluar pernikahan, sebagaiman penjelasannya telah saya jabarkan diatas.

    prioritas adalah pada istri dan keluarga anda, setelah kebutuhan primernya tertutupi maka teruskan pada ayah bunda anda, dan bagilah walau sedikit kepada ayah bunda, dan jiak makin besar lebih baik, yg penting anda tetap berbakti dan santun pada ayah bunda,

    semoga Allah meluaskan rizki anda agar dapat menafkahi dg berkecukupan pada keluarga dan ayah bunda.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.