Home Forums Forum Masalah Fiqih masalah masjid Re:masalah masjid

#93438574
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. wilayah milik pribadi tak bisa dinamakan masjid, karena masjid mestilah di wakafkan, maka wilayah itu bisa disebut musholla, namun tidak dinamakan masjid.

2. mengenai terpecah pecahnya shaf selama hal itu bukan disengaja, apalagi ada halangan yg tak bisa dihindari maka tak dianggap memutus shaf shalat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam