masalah masjid
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › masalah masjid
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 25, 2008 at 12:02 pm #93438547TRI WIDODOParticipant
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu dalam keadaan sehat wal afiat. amiinafwan bib ana mau nanya tentang masjid.
1.bagaimana hukum masjid yg didirikan di dalam lingkungan kantor, sedangkan tanah yg dipakai bukan tanah wakaf,?
2. bagaimana hukum waktu kita sholat jum\’at dan masjid itu kebetulan sedang di bangun…setahu ana kan shaf itu harus terisi rapat dan lurus, sedangkan ada bagian masjid yg rusak dan tidak di isi shaf. apakah sah sholat jum\’at kita bib..?syukron
jazakumullah khairon katsiro.February 26, 2008 at 12:02 am #93438574Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. wilayah milik pribadi tak bisa dinamakan masjid, karena masjid mestilah di wakafkan, maka wilayah itu bisa disebut musholla, namun tidak dinamakan masjid.2. mengenai terpecah pecahnya shaf selama hal itu bukan disengaja, apalagi ada halangan yg tak bisa dihindari maka tak dianggap memutus shaf shalat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.