Home › Forums › Forum Masalah Umum › Wahai Habib, Mohon Pertolongan › Re:Masalah Rumah Tangga
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya tampaknya kurang jelas dengan penjelasan anda, namun dalam hukum waris bahwa wasiat hanya dijalankan 1/3 dari yg diwasiatkan jika tidak disetujui ahli waris, misalnya diwasiatkan seluruh hartanya untuk fulan jika ia wafat, maka itu dilaksanakan jika ahli warisnya setuju, jika tidak setuju maka hanya 1/3 yg diberikan padanya dan sisanya adalah milik ahli waris.
kecuali jika hibah sebelum wafat, yaitu rumah itu sudah dihibahkan / diberikan / dihadiahkan kepada cucu atau lainnya dengan dua saksi pria yg menyaksikan atau 4 saksi wanita.
maka jelas sudah rumah itu sudah 100% milik cucu bahkan sebelum kakeknya wafat.
berbeda dg wasiat, wasiat adalah : jika aku wafat maka…. dst. hal ini disebut wasiat.
maka dalam masalah anda, jika ia hibah maka selesailah masalahnya, jika wasiat maka jika ahli waris masih ada, tanyakanlah pada ahli waris apakah mereka setuju rumah itu milik cucu almarhum sebagaimana diwasiatkan?, jika tidak setuju maka sepertiga dari rumah itu saja yg milik cucu almarhum.
pria tidak mewarisi dari mertuanya, namun ia mewarisi dari istrinya jika istrinya wafat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam