Home Forums Forum Masalah Fiqih memakan kura kura sungai Re:memakan kura kura sungai

#139999468
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
kura kura yg hidup dilaut / disungai dan hanya betelur di darat, tidak dikelompokkan hewan yg hidup di dua alam, maka hala hukumnya, namun jika ia berkuku tajam maka tergolong binatang buas yg diharamkan dalam syariah, jika ia bergigi taring maka diharamkan pula karean terkelompok binatang buas.

mengenai biawak, ia diharamkan karena berkuku dan bertaring, maka diharamkan dalam syariah, mengenai kepiting, maka jika ia bisa hidup diaut dan darat maka diharamkan dalam syariah, dan saya belum tahu pasti karena kepiting ada banyak macamnya, ada yg hidup di dua alam, ada yg hanya hidup dilaut.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam