Home Forums Forum Masalah Fiqih memaksakan anak untuk kawin Re:memaksakan anak untuk kawin

#98577989
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak adalah milik orang tuanya, mereka mencapai alam kehidupan dengan perantara ayah ibunya, dan mereka hidup dengan pengorbanan kepedihan yg tak terperikan oleh ibunya, dan ia tumbuh dari air susu ibunya, ia berbicara, berjalan, berbuat, makan, minum, semua dari bimbingan ayah ibunya, maka alangkah teganya anak ini setelah dewasa ia merasa pendapatnya lebih berhak diikuti dari pendapat ibu dan ayahnya.

ia hidup dari kepedihan dan jeritan ibunya menahan sakit saat ia lahir dari rahim ibunya, pengorbanan itu tak ada artinya dibanding bersabar seumur hidup utk pria yg dipilihkan ibunya.

sebenarnya masalah ini akan menjadi mudah jika sang anak memahami hal ini, bukan berarti harus menikah dg pria itu, tapi ia berusaha dan terus berdoa pada Allah swt agar memberi kemudahan padanya untuk membayar hutang hutang orang itu tanpa harus menikah dengannya, dan ia terus berusaha membujuk ibunya dengan lemah lembut utk tak memaksanya menikah dg pria itu.

dengan doa, usaha, dan minta pula bantuan teman atau kerabat ibu agar turut membujuk sang ibu, maka tentunya ibu akan melemah dan menyerah juga, semua perasaan manusia itu bagaikan lilin, akan mencair jika didekatkan pada kehangatan cahaya.

1. dalam islam anak tak dibenarkan menolak ibunya atau walinya, kecuali jika dipaksa bermaksiat, misalnya pria itu pemabuk, tidak shalat dlsb, maka wanita tsb boleh mengadukan pada hakim tuk memutuskan hubungan akad nikahnya, atau membatalkan kewalian wali si wanita utk menikahkannya dg pria tsb

2. sah, jika walinya adalah ayah kandungnya, jika kakak atau lainnya maka sebagian ulama mengatakan tidak sah kecuali dengan persetujuan si wanita.

jika ayah kandungnya fasiq maka putrinya bisa mengadu kepada hakim utk membatalkan hak wali ayah kandungnya untuk menikahkannya.

3. selama statusnya masih istri maka haram ia menikah dg pria manapun, cara terbaik adalah ia mengadu pada hakim, dan jika diterima permohonannya maka hakim akan menjatuhkan talak 3 padanya walau suaminya tak rela, talak cerai tetap jatuh jika sudah dijatuhkan oleh hakim

saran saya dalam hal ini ia segeralah mengadu pada Qadhi di KUA, maka Qadhi yg akan memutuskan permasalahannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam