Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › memaksakan anak untuk kawin
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 9, 2008 at 6:04 pm #98577985Bambang RusdiyantoParticipant
Aslm
Kpd habib yang sy hormati,smg habib selalu dalam keadaan sht wal\’afiat panjang umur
Bib,ana mau tanya..Di Kampung ana ada orang tua yang karena merasa utang budi kepada seorang lelaki .Memaksakan anaknya (wnt) untuk kawin dengan lelaki yg tsb agar spy anak bs hidup enak,mapan,nmn tdk dicintainya.(lelaki yg pernah membantu ibunya masalah uang/ekonomi ).Dan jika anak tdak mau maka si Ibu mengancam akan bunuh diri,karena takut ibunya bunuh diri maka si anak wnt tsbt,menuruti keinginan orang tuanya.Setelah menikah ternyata sianak wnt tersebut merasa tidak bahagia walau suaminya tsb banyak,harta.Dia katakan yg dia cari ketenangan dan cinta yg tulus.
Wnt tersebut sebenarnya sdh punya lelaki idaman hatinya,walupun lelaki tsb tdk kaya,namun soleh sehingga wnt tsb suka padanya.Dia menginginkan suaminya agar menceraikanya .Lantas dia pergi dengan lelaki yg dicintainya tsb,walupun lelaki yg soleh tsb sdh menasehatinya wnt tsb tetap tdk mau.krn dia merasatdk bahgia dan setiap hari dipukul,dimarahi orang tuanya.PErtanyaannya : 1.Apakah org tua boleh memaksakan anak untuk menikah dgn org
tdk dicintai,disukai anaknya.Apalagi org tua melihat dari hartanya.
2.Sah kah pernikahan karena terpaksa,dlm hati tdk ikhlas.
3.Bolehkan ia menikah dgn org yg dicintainya ….kawin lari walau dia masih status istri org (dgn terpaksa ).
Terima kasih atas jsawaban habib.April 9, 2008 at 7:04 pm #98577989Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
anak adalah milik orang tuanya, mereka mencapai alam kehidupan dengan perantara ayah ibunya, dan mereka hidup dengan pengorbanan kepedihan yg tak terperikan oleh ibunya, dan ia tumbuh dari air susu ibunya, ia berbicara, berjalan, berbuat, makan, minum, semua dari bimbingan ayah ibunya, maka alangkah teganya anak ini setelah dewasa ia merasa pendapatnya lebih berhak diikuti dari pendapat ibu dan ayahnya.ia hidup dari kepedihan dan jeritan ibunya menahan sakit saat ia lahir dari rahim ibunya, pengorbanan itu tak ada artinya dibanding bersabar seumur hidup utk pria yg dipilihkan ibunya.
sebenarnya masalah ini akan menjadi mudah jika sang anak memahami hal ini, bukan berarti harus menikah dg pria itu, tapi ia berusaha dan terus berdoa pada Allah swt agar memberi kemudahan padanya untuk membayar hutang hutang orang itu tanpa harus menikah dengannya, dan ia terus berusaha membujuk ibunya dengan lemah lembut utk tak memaksanya menikah dg pria itu.
dengan doa, usaha, dan minta pula bantuan teman atau kerabat ibu agar turut membujuk sang ibu, maka tentunya ibu akan melemah dan menyerah juga, semua perasaan manusia itu bagaikan lilin, akan mencair jika didekatkan pada kehangatan cahaya.
1. dalam islam anak tak dibenarkan menolak ibunya atau walinya, kecuali jika dipaksa bermaksiat, misalnya pria itu pemabuk, tidak shalat dlsb, maka wanita tsb boleh mengadukan pada hakim tuk memutuskan hubungan akad nikahnya, atau membatalkan kewalian wali si wanita utk menikahkannya dg pria tsb
2. sah, jika walinya adalah ayah kandungnya, jika kakak atau lainnya maka sebagian ulama mengatakan tidak sah kecuali dengan persetujuan si wanita.
jika ayah kandungnya fasiq maka putrinya bisa mengadu kepada hakim utk membatalkan hak wali ayah kandungnya untuk menikahkannya.
3. selama statusnya masih istri maka haram ia menikah dg pria manapun, cara terbaik adalah ia mengadu pada hakim, dan jika diterima permohonannya maka hakim akan menjatuhkan talak 3 padanya walau suaminya tak rela, talak cerai tetap jatuh jika sudah dijatuhkan oleh hakim
saran saya dalam hal ini ia segeralah mengadu pada Qadhi di KUA, maka Qadhi yg akan memutuskan permasalahannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.