Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Memotong Hewan Qurban › Re:Memotong Hewan Qurban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
kulitnya tentunya tak memiliki kekhususan atau hukum yg berbeda dg dagingnya, mengenai sebagian pendapat muslimin dg menjadikan kulitnya sebagai upah maka tak diperkenankan dalam madzhab syafii. jika penyembelih memintanya maka boleh boleh saja, namun bukan sebagai upah penyembelihannya.
boleh menggabungkan kedua niat tsb
boleh mendahulukan yg mana saja, namun yg afdhal adalah mendahulukan niat Aqiqah
sebaiknya disebutkan kpd yg akan menyembelih.
mengenai kehadiran saya diwilayah anda sangat bisa, anda dapat menghubungi bagian penjadwalan Ust Syukron di 021 8300912 atau di hp nya 08176613400
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam