Home Forums Forum Masalah Fiqih Memotong Hewan Qurban

Viewing 8 posts - 1 through 8 (of 8 total)
  • Author
    Posts
  • #87011878
    Jarot Setiadhy
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Yaa… Ustadzinal karim…..

    Izinkan saya bertanya :

    1. Bolehkah memotong hewan Qurban diwaktu malam hari ?
    2. Bolehkah membagi daging Qurban setelah hari-hari Tasyrik ?
    3. Bagaimana adabnya memotong hewan Qurban dengan tangan kiri, mengingat ia seorang kidal ?

    Bagaimana hukum-hukumnya dan mohon penjelasan.
    Demikian pertanyaan saya, terimakasih.
    Wassalau\’alaikum Wr. Wb.

    #87011890
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    kesemuanya diperbolehkan saudaraku, namun tentunya khilafussunnah, yaitu bertentangan dg yg dilakukan oleh Rasul saw, maka hukumnya makruh jika tanpa udzur.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #87011973
    khunthai
    Participant

    Assalamu\’alaikum wrwb.
    Semoga habib munzir selalu dalam kesehatan dan keberkahan.

    Mengenai pembagian daging Qurban, apakah ada aturannya ? Saya pernah dengar 1/3 bagian adalah hak pengkorban, sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke tetangga dan fakir miskin. Satu lagi.. adakah orang non-muslim boleh diberi daging qorban ini?

    Mohon penjelasannya pak habib. Terima kasih sebelumnya… dan mohon doanya juga pak habib.

    Semoga dakwah MR ini selalu dijayakan Allah sampai akhir zaman. Amien.

    #87011978
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. dijelaskan oleh shohibul Baijuri bahwa yg dimaksud adalah disunnahkan si pemilik tak mengambil lebih dari 1/3 kambing itu, dan sisanya kepada fuqara dan muslimin

    2. dalam madzhab syafii tak dibenarkan memberikan daging qurban idul adha kepada non muslim, sebab hal itu adalah jamuan Allah untuk muslimin, ada pendapat lemah yg mengatakan boleh diberikan pada kafir dzimmiy. (non muslim yg tak memusuhi).

    demikian dijelaskan pada Syarh Syaikh Ibrahim Albaijuri Kitab Shayd waddzabaih Bab Udhhiya hal 451).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #87012058
    Achmad Prapanca
    Participant

    Assalamualaikum wr wb,

    Selamat datang kembali di jakarta ya..Habibiy,InsyaAlloh selalu diberi kesehatan&umur panjang dlm taqwa kpd Alloh SWT..Amiin.

    Afwan bib,mengenai Qurban..
    yang paling sering terlupakan&di sepelekan adalah masalah kulit dr hewan Qurban tsb..kebanyak panitia Qurban menjualnya kemudian uangnya dibagi2kan untuk panitia.Bagaimana hukumnya bib..

    Mohon pencerahannya bib berapa hari waktu kita tuk berqurban dimulai dari hari Idul Adha nya?

    Bagaimana adab kita menghadapi hari Idul adha?

    Terima kasih Atas pencerahannya..ya habibiy..Mohon Maaf.
    Wassalamualaikum wr wb,

    #87012093
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika daging yg dijual itu sudah menjadi hak mereka (panitya) maka mereka boleh menjualnya dan membagikannya diantara mereka lagi.

    menyembelih qurban mulai selepas shalat idul adha dan berakhir pd tgl 13 dzulhijjah saat terbenamnya matahari

    adab idul adha tentunya banyak bertakbir, dan jika melihat kambing / hewan kurban yg akan di korbankan maka sunnah bertakbir dg ucapan \"Allahu akbar\",

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #87012184
    Achmad Prapanca
    Participant

    Assalamualaikum wr wb,

    Afwan bib….
    ~ bagaimana dgn KULITnya?
    ~Bolehkah niat Qurban diikuti dgn niat Aqiqah?
    ~Mana yg didahulukan niat Qurban atau niat aqiqah?
    ~Apakah hrs disebutkan kedua niat tsb kpd panitia?

    mohon doanya bib,InsyaAlloh pada tgl 20jan\’07 Kami berniat Mengadakan Tablik Akbar di daerah Mustika Jaya,Bekasi Timur ,namun sampai saat ini kami blm dapat penceramah.Adakah Habib bersedia hadir ke kampung kami?Bila antum Bersedia(ada waktu) InsyaAlloh ana akan usulkan pd panitia..Afwan bib.. Syukron Katsir..
    Wassalamualaikum wr wb,

    #87012222
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    kulitnya tentunya tak memiliki kekhususan atau hukum yg berbeda dg dagingnya, mengenai sebagian pendapat muslimin dg menjadikan kulitnya sebagai upah maka tak diperkenankan dalam madzhab syafii. jika penyembelih memintanya maka boleh boleh saja, namun bukan sebagai upah penyembelihannya.

    boleh menggabungkan kedua niat tsb

    boleh mendahulukan yg mana saja, namun yg afdhal adalah mendahulukan niat Aqiqah

    sebaiknya disebutkan kpd yg akan menyembelih.

    mengenai kehadiran saya diwilayah anda sangat bisa, anda dapat menghubungi bagian penjadwalan Ust Syukron di 021 8300912 atau di hp nya 08176613400

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 8 posts - 1 through 8 (of 8 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.