Home Forums Forum Masalah Umum memotong kuku dan rambut (haid) Re:memotong kuku dan rambut (haid)

#87561402
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
terjemahan riwayat diatas adalah sbgbr :
Hadits \"dibawah setiap satu helai rambut ada hadas janabah maka basahkanlah rambut dan bersihkanlah kulit\" ini telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi dari hadits Abu Hurairah. Pusat permasalahannya yaitu pada Al Harits bin Wajbah. Beliau adalah seorang yang dhoif (lemah) sekali, Abu Daud berkata hadits Al Harits adalah hadits munkar dan hadits munkar dhoif, Imam Tirmidzi mengatakan \"ini hadits ghorib kami tidak mengenalnya melainkan dari hadits Al Harits dan ia adalah seorang syekh yang tidak dianggap (1) ((ليس بناك dan Imam Daruquthni mengatakan dalam kitabnya Al-\’Ilal hadits ini hanya diriwayatkan dari Malik bin Dinar dari AL Hasan secara mursal, dan Said bin Mansur telah meriwayatkannya dari Husyaim dari Yunus dari Al Hasan ia berkata aku diberitahukan bahwa Rasulullah saw…. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, Abban Al \’Aththor telah meriwayatkannya dari Qotadah dari Al Hasan dari Abu Hurairoh dari beliau dan imam Syafi\’I berkata hadits ini bukan tsabits (1), berkata Baihaqi : para Ahli ilmu hadits yaitu Bukhari, Abu Daud dan lainnya telah mengingkari hadits ini\"
Dalam bab ini ada hadits Abu Ayyub yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sebuah hadits yaitu \"termasuk menunaikan amanah mandi dari hadas janabah, sesungguhnya dibawah setiap helai rambut ada hadas janabah\" t\" sanadnya dhoif, diriwayatkan dari Sayyidina Ali secara marfu\’ \"barang siapa membiarkan satu helai rambut dari hadas janabah maksudnya ia tidak mencucinya maka ia akan diperlakukan begini dan begitu (diazab). Sanad hadits ini shohih dari riwayat \’Atho bin Saib, Hammad bin Salamah telah mendengarnya dari \’Atho sebelum ia mengalami ikhtilath (2), Abu Daud dan Ibnu Majah telah mengeluarkan hadits ini dari Hammad tetapi ada yang mengatakan bahwa yang benar adalah bahwa Sayyidina Ali telah menjadikannya mauquf(3) pada dirinya.

Para ulama mentafsirkan kalimat الاذى dalam hadits tersebut dengan makna tempat istinja yaitu jikalau ia telah beristinja dengan batu dan hadits yang dimaksud akan datang dari hadits riwayat Maymunah.

Keterangan nomor

(1) Salah satu shighot jarh artinya hadisnya tidak dianggap/tidak diterima
(2) Kerusakan hafalan yang dialami para tsiqot
(3) Maksudnya itu adalah hadits mauquf perbuatan beliau sendiri

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam