Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › menafsirkan hadist dan riwayat › Re:menafsirkan hadist dan riwayat
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. masalah Lihyah ini sunnah, dan sunnah merapihkannya, demikian riwayat yg shahih, namun menghabisinya total maka makruh hukumnya dan bukan haram, demikian dalam madzhab syafii
2. mengenai Lihyah (jenggot) ini tak bisa disamakan dengan Jilbab, karena jilbab hukumnya wajib bagi kaum wanita.
menurut saya hendaknya setiap pria muslim memelihara Lihyah nya untuk memperindah wajahnya dengan sunnah sang Nabi saw, namun jika hal itu membuatnya risih, atau Lihyahnya tumbuh kurang baik maka tidak menjadi larangan untuk mencukurnya, karena hal itu bukan haram
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam