Home Forums Forum Masalah Fiqih menafsirkan hadist dan riwayat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #107436212
    NURUL HIDAYATI
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Semoga Allah dan RasulNya senantiasa mendampingi Habib dengan keridhaaNya dan syafaat Rasulullah saw.

    saya ingin bertanya tentang hadist Rasulullah riwayat imam At Tirmidzi tentang masalah mencukur jenggot, bahwasanya Rasul meminta sahabat memelihara jenggotnya dan mencukur kumisnya sehingga tampak bedanya dengan kaum kafir waktu itu yang berpenampilan sebaliknya. Saya lihat banyak juga pembahasan seputar masalah ini termasuk tentang celana di atas mata kaki. Dan, terdapat beberapa perbedaan penafsiran dalam hal ini oleh sebagian ulama. Diriwayatkan juga Rasulullah tidak pernah mencukur jenggot beliau sehingga oleh beberapa kalangan mencukur jenggot dianggap haram hukumnya.
    1. Seingat saya hukum dasarnya adalah sunnah, lantas mengapa ketika itu dilanggar menjadi haram?.
    2. Di satu sisi, saya pun menangkap bahwa kemudian masalah jenggot ini menjadi \"simbol\" keimanan seseorang (mungkin seperti halnya kedudukan jilbab bagi perempuan). Apakah bisa dianggap demikian?
    Mohon penjelasan Habib terkait dengan masalah ini, terima kasih.

    jazakallohi khoir

    wassalamu\’alaikum wr wb

    #107436220
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. masalah Lihyah ini sunnah, dan sunnah merapihkannya, demikian riwayat yg shahih, namun menghabisinya total maka makruh hukumnya dan bukan haram, demikian dalam madzhab syafii

    2. mengenai Lihyah (jenggot) ini tak bisa disamakan dengan Jilbab, karena jilbab hukumnya wajib bagi kaum wanita.

    menurut saya hendaknya setiap pria muslim memelihara Lihyah nya untuk memperindah wajahnya dengan sunnah sang Nabi saw, namun jika hal itu membuatnya risih, atau Lihyahnya tumbuh kurang baik maka tidak menjadi larangan untuk mencukurnya, karena hal itu bukan haram

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.