Home › Forums › Forum Masalah Umum › mengadopsi anak › Re:mengadopsi anak
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
1. betul demikian, hak nya berbeda dengan anak kandung, ia tak mewariskan dan tidak diwariskan oleh ayah bunda angkatnya, namun bisa saja ayah bunda angkatnya menuliskan hibah (pemberian mutlak) untuknya sebelum ayah bunda angkatnya wafat, maka ia telah memiliki harta sesuai kehendak ayah bunda angkatnya sebelum mereka meninggal, maka hal ini sah, berbeda jika wasiat, maka akan terikat pada persetujuan ahli waris, jika hibah maka tak ada batasnya.
2. jika ia dewasa maka ia menjadi non muhrim, namun bisa saja dijadikan muhrim dengan cara misalnya anda mempunyai putri, maka dinikahkan walau putri itu masih bayi, dan pernikahan itu diceraikan kembali, karena hanya utk niat halal muhrim saja, bukan utk kesinambungan, maka ia menjadi mantu, dan mantu adalah muhrim seumur hidup.
3. anda niatkan dihati dengan kuat, jika punya anak pria maka akan dinamai Muhammad, sungguh hal ini sangat mujarab, dan saudara saudara kita sudah banyak yg mencobanya, bertahun tahun tak ada keturunan bahkan dokter mengatakan sudah mustahil, namun ketika ia nadzar jika punya bayi pria akan dinamai Muhammad maka muncullah kehamilan, dan lahirlah bayi pria, ini bukan sekali dua, tapi belasan kali saya ajarkan pada rekan rekan kita dan mereka berhasil,
Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg sulit mendapatkan keturunan, maka hendaknya ia meniatkan agar jika memiliki keturunan pria akan dinamai dengan namaku, maka Allah akan memberinya anugerah kehairan bayi\" (Sirah Alhalabiyyah)
nah saudariku..selamat mencoba..
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam